PERNYATAAN PERS
AKSI NASIONAL 16 DES 2024 JUSTICE FOR TOBIAS SILAK
Papua masih berada di bawah kekuasan Belanda (yang menjanjikan dekolonisasi), setidaknya sampai Indonesia melakukan upaya-upaya pembebasan tanah Papua. Pasca Trikora, Belanda yang semestinya bertanggung jawab untuk melakukan dekolonisasi malah menandatangani Perjanjian New York (New York Agreement) terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 dengan tanpa melibatkan Rakyat West Papua. Perjanjian tersebut hanya melibatkan 3 pihak diantaranya, Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat sebagai penengah. Meski terang bahwa perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat West Papua.
Perjanjian ini mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal, di mana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Dan pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.
Di tahun 1963, ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri di bawah hukum internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua. Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional.
Proses penangkapan, penyiksan dan pembunuh sewenang – wenang diatas Tanah Papua yang masif dan berkelanjutan serta beberapa kebijakan multi nasional yang dilancarkan mulai dari otonomi khusus,Daerah Otonomi baru (DOB) di atas tanah Papua. Kepentingannya tidak lain, selain invetasi milik Amerika Serikat. Pada tahun 2018 pembentukan Satgas damai cartenz dan satgas nemangkawi, di saat itu pula Jokowi mengedepankan pembangun jalan Trans di Papua namun yang dipekerjakan sebagai tenaga kerja semua hanya TNI karena pemegang proyek pun sesunggunya milik TNI. Kemudian TPN-PB melakukan penyerangan terhadap tenaga kerja yang berlatar belakang TNI, sejak saat itu Ndugama ditetapkan sebagai daerah orperasi militer hingga saat ini, banyak rakyat Papua yang mengungsi di kabupaten tetangga seperti wamena dan sekitarnya. Kemudian hasil ekspedisi di intanjaya block B (wabu) yang memiliki cadangan bahan mentah, Pada 2018 Jakarta mengirim banyak (TNI/POLRI) organic maupun non organic sehingga operasi militer terus terjadi dengan dahlil Pengaman nasional tetapi faktanya menjadi actor kekerasan dan pelanggaran HAM di intan Jaya. Banyak masyarakat intan jaya mengungsi ke Nabire, Timika dan beberapa kabupaten lainya.
Satgas Damai Cartenz dan satgas nemangkawi bertugas sejak 2018 hingga saat ini 2024, banyak kasus pelanggaran HAM yang dibuat, rakyat Papua masih trauma dengan atas kejahatan kemanusian serta operasi militer yang masif di Papua. Dalam situasi itu, negeri menggirim militer organic dan non organic ke seluruh tanah Papua yang memiliki potensi sumber daya alam seperti Nduga, Intanjaya, Yahukimo, Pegunungan bintang, Maybrat dan Merauke. Diwilayah yang memiliki potensi sumber daya alam masyarakat mengungsi ke kabupaten dan distrik terdekat akibat dari operasi Satgas damai Cartenz dan satgas nemangkawi.
Pada tahun 2020 negara colonial Indonesia dengan sepihak mengesahkan undang-undang cipta kerja (OMNIBUS LAW), undang-undang cipta kerja menjadi reel bagi investor untuk menancapkan cakarnya diatas tanah Papua dan Indonesia. Yang berakibat pada pembabatan hutan berskala luas (deforestasi), perampasan lahan, kehilangan mata pencarian dan kehilangan keanegaragaman hayati serta perubahan iklim. Pada 2021 jakarta memaksa mengesahkan undang-undang OTSUS secra sepihak, ditambah lagi pada tahun 2022 secara sepihak Jakarta mengesahkan pemekaran (DOB) 5 provinsi dengan praktek-praktek militeristik dan tidak dan horor negara menambah langgengnya penindasan yang terstruktur dan masif di Papua.
Penempatan militer dan operasi militer justru merusak citra demokrasi dan supermasi hukum. Berimplikasi terhadap ketidak percyaan terhadap hukum di Negara ini Hal ini terbukti dari Pada tahun 2022, beberapa anggota TNI di Timika memutilasi terhadap 4 masyarakat Nduga, kemudian di tahun yang sama beberapa anggota TNI/POLRI di Yahukimo memutilasi 2 ibu pada vagina. kemudian di Puncak, 2 ibu disiksa dan dimutilasi kepalanya, pada tahun 2023 di Puncak 2 pelajar disiksa oleh TNI/POLRI. Pada tahun 2024 di puncak 3 pelajar di siksa dalam drum menggunakan air mendidih kemdian diiris menggunakan silet dan pisau (Videonya Viral) kemudian kakinya diikat lalu ditarik menggunakan mobil hingga tak bernyawa. Pada 20 Agustus 2024 Naro Dapla dan Tobias Silak yang sebabagi anggota bawaslu kabupaten Yahukimo di tembak mati oleh brimob satgas damai cartenz di Pos Sekla.
Rentetan pelanggaran HAM yang terjadi dalam 6 tahun terahkir ini, setiap kasus ini proses penyelesaian yang ditawarkan oleh TNI/POLR dengan membayar kepala/ impunitas namun keluarga korban dari TOBIAS SILAK Masih memperjuangkan keadilan atas penembakan terhadap 2 korban praktek-pratek ini membuktikan bahwa keberadaan negara dan militer di Papua tujuan tida lain, selain melancarakan kepentingan invetasi dengan jalan pembantaian, pembunuhan, pemerkosan, penyiksaan,dan lain-lain. Semua ini dlakukan atas nama pembangunan dan kesejahateran berkedok investasi. Hal tersebut terbukti dari negara saat ini, sedang merencanakan 5 proyek strategis nasional (PSN) masing- masing menempatkan ke beberapa kabupaten diantara Kabupaten Sorong, Sarmi, Kerom,Boven diegol dan salah satunya di Merauke yang lagi Trend. Setelah Prabowo terpilih sebagai Presiden, sekitar 2000 eksavator/alat berat di arahkan ke Merauke untuk membabat habis hutan Milik Masyarakat Adat Marin sekitar 2,6 juta hektar. Selain itu,kodim yonif 601, yonif 602, yonif, 603, yonik 604 dan yonif 605. direncanakan akan di bangun kemudian sebagai tenaga kerja di proyek 5 PSN adalah Militer.
Meski status Papua sebagai Daerah Operasi Militer atau DOM telah dicabut pada 1998, kekerasan demi kekerasan tetap terjadi. Warga sipil, aparat keamanan baik TNI maupun Polri, serta kelompok TPN-PB seolah bergiliran menjadi korban hingga sekarang.Laporan Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP UGM) yang diterbitkan tahun 2022 mencatat, sejak Januari 2010 hingga Maret 2022 jatuh sedikitnya 2.118 korban yang terdiri dari 1.654 orang mengalami luka-luka dan 464 orang meninggal dunia. GTP UGM memberi catatan, jumlah korban sebenarnya diprediksi lebih besar dari yang tercatat.
Yang terbaru, Komnas HAM menyebut Akibat perang antara TPN-PB dan TNI/Polri kekerasan terhadap pada warga sipil di Papua termasuk kontak senjata, penembakan, penganiayaan dengan senjata tajam, pembakaran, hingga perusakan barang atau bangunan terus meningkat. Komnas mencatat dalam kurun waktu dua tahun, tipologi tindakan kepolisian yang dilaporkan adalah kekerasan dengan total 71 kasus, penyiksaan 45 kasus, intimidasi 6 kasus, penangkapan sewenang-wenang 35 kasus, penahanan sewenang-wenang 18 kasus, penanganan lambat 162 kasus, kriminalisasi 57 kasus, dan kematian tahanan 11 kasus.
Terkini, Staf Aktif Bawaslu Kabupaten Yahukimo Tobias Silak ditembak mati oleh Personil Brimob Satuan Operasi Damai Cartenz di kawasan jalan gunung depan pos brimob Sekla Distrik Dekai,Kabupaten Yahukimo,Papua Pegungan . Almarhum dikatakan baru selesai mengantar ketua Bawaslu pada Jumat (20/09/2024) siang,namun malam Almarahmu ditembak secara mengenaskan.
Dengan demikian, kami “front Justice for Tobias Silak”/Keadilan Untuk Tobias Silak menyampaikan tuntutan serta pernyatan sikap sebagai berikut:
- Tangkap, Pecat Dan Adili Pelaku Penembakan Tobias Silak
- Tarik Pos-Pos Brimob Dari Seluruh Tanah Papua
- Ungkap Aktor Intelektual Dibalik Penembakan Tobias Silak
- Komnas HAM Segera Umumkan Hasil Investigasi Kasus Penembakan Tobias Silak
- Tim Penyidik Polda Segera Hasil Penyelidikan Melimpahkan Kepada Jaksa
- Kami Mengecam Segala Bentuk Upaya Yang Dilakukan Oleh Pihak-Pihak Tertentu Untuk Menghambat Kasus Penembakan Tobias Silak
- Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Terhadap Yan Kristian Warinusi Di Kabupaten Manokwari
- Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Pengeboman Terhadap Kantor Jubi Papua Dan Kantor LBH Papua Di Jayapura
- Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Serta Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Atas Peristiwa Mapenduma Berdarah, Peristiwa Biak Berdarah, Peristiwa Wasior Berdarah, Peristiwa Wamena Berdarah, Peristiwa Paniai Berdarah Dan Peristiwa Dogiyai Berdarah
- Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Yang Tercatat Dalam Komnas HAM Tertanggal 1 Januari Sampai 1 Juni 2024 Sekitar 41 Peristiwa Penembakan
- Cabut Kepres Hankam Dan Tarik Militer Organik Serta Non Organik Di Seluruh Tanah Papua
- Segera Bubarkan Satgas Damai Cartenz, Satgas Nemangkawi, Satgas Habema, Satgas Binmas Noken, Satgas Pinang Siri Dan Satgas Paro
- Segera Hentikan Dan Cabut Investasi Kapitalisme Di Seluruh Tanah Papua Yang Berkedok Proyek Strategis Nasional
- Negara Stop Mengisolasikan Isu Papua Dengan Dahlil Urusan Domestik
- Segera Buka Akses Terhadap Masyarakat Internasional Sebab Kejahatan Perang Dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Yang Sudah Melanggar Hak-Hak Dasar Orang Papua Dalam Hukum Internasional Yang Diakui Pasal 11 Ayat 1 Dan 2 Undang-Undang Dasar 1945
16 Desember 2024
Kordinator Sentral
Herlina Sobolim