
KONFEDERASI SELAMATKAN,TANAH,HUTAN & MANUSIA PAPUA (KSTHMP)
MEMPERINGATI DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA SEDUNIA (DUHAM)
SORONG, 10 DESEMBER 2024
“BANGSA PAPUA JUGA PU HAM”
Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember. Peringatan ini didasarkan pada adopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia merupakan dokumen penting dalam sejarah HAM dunia. Deklarasi ini menjamin hak-hak setiap individu di mana pun, tanpa pembedaan berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, asal negara, politik, properti, dan status lainnya.
Berdasarkan DUHAM tersebut sehingga secara serentak di seluruh dunia di tahun 2024 pada tanggal 10 Desember tema HAM Sedunia yaitu “Cultivating a Culture of Piece (Menumbuhkan Budaya Ketenangan). Pada kesempatan yang sama, negara Indonesia juga melakukan peringatan hari HAM dengan tema nasional pada 10 Desember 2024 adalah “Harmoni dalam Keberagaman Menuju Indonesia Emas 2045”. Peringatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebangsaan dan memperjuangkan P5HAM (Penghormatan, Pemajuan, Perlindungan, Pemenuhan dan Penegakan Hak Asasi Manusia).
Kami Konfederasi Selamatkan,Tanah,Hutan dan Manusia Papua (KSTHMP) memperingati momentum 10 Desember 2024, dengan maksud menyuarakan hak asasi manusia di tanah Papua untuk mewujudkan kesadaran bagi masyarakat sipil untuk tetap memilih bersuara mengatakan negara atau pemerintah Indonesia dan dunia tentang pentingnya hak asasi manusia setiap manusia di muka bumi ini termasuk lingkungan hidup. Memilih bersuara sebagai masyarakat sipil untuk mendesak negara mengakui dan melindungi martabat seluruh umat manusia. Hadirnya HAM bertujuan untuk mengatur bagaimana individu hidup sebagai manusia, kehidupan bermasyarakat maupun warga negara. Oleh karena itu, perayaan momentum hari HAM sedunia pada 10 desember 20204 dengan mengusung Tema. “Bangsa Papua Juga Pu HAM” Dalam Konteks Isu Ekonomi Sosial dan Budaya (EKOSOB) Kami melihat di situasi belakangan terakhir ruang hidup masyarakat adat di seluruh tanah Papua terancam hilang oleh watak pembangunan industri ekstraktif seperti perusahaan perkebunan kelapa Sawit, pertambangan, Minyak Bumi dan Gas, Pembalakan hutan serta perusahaan lainya, yang telah merampas ruang hidup masyarakat adat Papua atas nama pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di tanah Papua.
Saat ini masyarakat adat terkekang oleh lajunya ombak deforestasi dan perampasan ruang hidup atas kesejahteraan, dengan semangat pembangunan ekstraktif yang digaungkan oleh pemerintah melalui Proyek Strategis Nasional ( PSN ) di Merauke dan Kawasan ekonomi khusus Sorong. Entahlah semangat pembangunan yang dimaknai oleh pemerinta penuh dengan semangat kapitalisme sementara rakyat sipil terlebih khusus masyarakat adat di tanah Papua kini disingkirkan dan diabaikan oleh pemerintah dan korporasi yang saat ini berkoalisi dalam lingkaran oligarki.
Melalui momentum hari HAM sedunia pada tanggal 10 Desember 2024 dengan tegas menyatakan sikap kepada Pemerintah Kabupaten Sorong dan DPRD Kabupaten Sorong;
- Mendesak pemerintah Kabupaten Sorong untuk mencabut semua izin eksploitasi sumber daya alam di Tanah Papua yang merampas ruang hidup dan merugikan masyarakat adat. 2. Kami Mendesak DPRD kabupaten Sorong segera membentuk tim panitia khusus (Pansus) untuk menangani masalah penerbitan perizinan sepihak yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten sorong serta melakukan review perizinan dan cabut perizinan PT Sorong Global Lestari, PT Papua Agro Mandiri dan perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya yang merampas ruang hidup dan merugikan masyarakat hukum adat Moi di kabupaten Sorong.
- Kami mendesak Pemerintah kabupaten Sorong dan DPRD kabupaten Sorong, segera hentikan program transmigrasi nasional atau program transmigrasi lokal di kabupaten Sorong, kehadiran program transmigrasi akan menambah persoalan baru bagi kehidupan sosial dan hilangnya hak-hak ekonomi,sosial,budaya dan hak sosial politik termasuk hak atas tanah adat,hutan adat dan lingkungan hidup bagi masyarakat hukum adat moi di kabupaten sorong.
- Kami mendesak pemerintah kabupaten Sorong yang sudah memiliki perda nomor 10 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi di kabupaten Sorong, agar segera mengimplementasikannya dan segera melakukan review perda nomor 10 tahun 2017 tersebut dengan melibatkan partisipasi masyarakat hukum adat suku Moi dan publik secara luas.
- Kami mendesak pemerintah daerah kabupaten Sorong dan DPRD kabupaten Sorong agar segera membahas dan menetapkan alokasi dana otonomi khusus untuk pemetaan wilayah-wilayah adat, masyarakat hukum adat moi di kabupaten Sorong
- Kami mendesak partai politik dan para pemimpin, pemerintah daerah Bupati kabupaten Sorong dan DPRD kabupaten Sorong untuk memberikan pengakuan secara utuh kepada masyarakat adat suku Moi di tanah Papua, kabupaten Sorong.
- kami mendesak pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong dan pemerintah pusat segera hentikan proyek kawasan Ekonomi Khusus Sorong kehadiran KEK Sorong untuk siapa? KEK Sorong akan menambah pelanggaran HAM terhadap masyarakat hukum adat Moi dan masyarakat adat di tanah Papua.
Penyelenggara AKsi
Kordinator Lapangan KSTHMP
Fiktor Kafiyu
Sekertaris Lapangan
KSTHMP
Yohana Awom
Penanggung Jawab Lapangan
KSTHMP
Samuel Moifilit