Press Release

LBH Papua Merauke: Segera Hentikan Penyerobotan Tanah Milik 75 Keluarga

LBH Papua Merauke saat menerima pengaduan dari korban/Foto Tedy Wakum

Siaran Pers LBH Papua Merauke

No : 02/SP/LBH-PM/V/2025

“Segera Hentikan Penyerobotan dan Penggelapan Tanah milik 75 Keluarga  Orang Asli Papua di Merauke 

Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Mei 2025, Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke (YLBHI LBH PAPUA Merauke) mendapatkan pengaduan dari 75 keluarga Orang Asli Papua (OAP) yang berasal dari  kampung Soa, distrik Tanah Miring, kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Adapun pengaduan yang dimaksud adalah  perbuatan melawan hukum  yang dilakukan oleh  PT. Global Papua Abadi (GPA) terkait dugaan penyerobotan tanah milik 75 keluarga di dusun Arwa. 75 keluarga tersebut telah memiliki dokumen kepemilikan tanah yang legal dengan mengikuti semua prosedur pelepasan Hak atas tanah dari pihak pertama yaitu Marga Balagaize sebagai pemilik hak ulayat pada tahun 1990. Adapun alat bukti masih disimpan dengan baik oleh 75 keluarga  berupa dokumen pelepasan hak atas tanah  serta dokumentasi upacara pelepasan secara  adat oleh suku Malind yang disaksikan langsung oleh para saksi-saksi dari berbagai pihak yang masih hidup hingga saat ini.

  1. Global Papua Abadi sendiri termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)   untuk pengembangan Swasembada energi  yang ditetapkan melalui  PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan yang diterbitkan pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo pada 19 April 2024 . Adapun luas dari konsesi  PT. Papua Global Abadi adalah 30.777,9 Hektar yang berlokasi di distrik Tanah Miring dan Jagebob.  Pada pertengahan tahun 2024,  Proyek Strategis Nasional Merauke ini telah mendapat banyak penolakan dari suku-suku asli Papua di Merauke,  diantaranya adalah suku Kimahima, Maklew, Malind dan Yei  karena dianggap merampas dan menghilangkan kepemilikan hak masyarakat adat atas tanah

Selanjutnya wajib untuk diketahui bahwa 75 keluarga yang menjadi korban penyerobotan tanah oleh PT.Global Papua Abadi telah menempati dan mendiami wilayah tersebut sejak tahun 1942 dan menjalin hubungan kekerabatan yang baik dengan pemilik ulayat dan telah berlangsung selama puluhan tahun, dan hingga di tahun 1990 barulah ada pelepasan hak secara resmi. Fakta lainya adalah 75 keluarga korban penyerobotan telah mengolah tanah tersebut  dan menghidupi kebutuhan sehari-hari rumah tangga, sehingga pada saat menyampaikan pengaduan, para korban yang sebagian terdiri dari mama-mama menyampaikan ketakutan dan kesedihan mereka mengingat keberlangsungan kehidupan mereka dari wilayah tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke yang menerima langsung pengaduan tersebut berpandangan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh PT.Global Papua Abadi bertentangan pasal 385, junto pasal 372 KUHP dan  Pasal 136 KUHPerdata, selain itu dari jumlah korban yang sangat  banyak maka dapat disimpulkan tindakan PT.Global Papua Abadi mengarah terhadap terjadinya Pelanggaran Hak Asasi manusia karena masyarakat terancam kehilangan Hak atas sumber daya alam yang dimiliki serta kehilangan mata pencaharian dan sumber penghidupan untuk kehidupan yang layak

Berdasarkan fakta-fakta yang sudah disampaikan diatas, maka kami  mendesak :

  1. PT. Global Papua Abadi segera menghentikan semua aktifitas perbuatan  melawan Hukum diatas lahan milik  75 keluarga di dusun Arwa
  2. Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Bupati Merauke segera dan wajib  memanggil Pihak PT.Global Papua Abadi guna klarifikasi dan menghentikan penyerobotan dan penggelapan tanah sebagai bagian dari pemajuan, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

 

Nara Hubung :
Teddy  Wakum            : 082242450431

 

Baca Juga

GPRP Kembali Gelar Dikpol Perekrutan Anggota Baru

Redaksi Kalawai

Masyarakat Indonesia di Jerman Tolak Pengesahan UU TNI

Redaksi Kalawai

PEMDA Fakfak Didesak Perhatikan Mahasiswa Kota Studi Jayapura dan Manokwari

Redaksi Kalawai

Leave a Comment