
Siaran Pers Marga Amotey
“Marga Amotey dari Suku Mandobo Boven Digoel Menolak dengan tegas kehadiran Perusahaan Sawit Papua Berkat Pangan diatas Tanah Ulayat Marga Amotey”
Bahwa pada tanggal tanggal 11-12 Oktober Marga Amotey, suku Mandobo, dari Kampung Patriot, Distrik Arimop, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan melangsungkan rapat adat guna menanggapi rencana pemerintah mengizinkan perusahaan Sawit bernama Papua Berkat Pangan beroperasi di wilayah Adat mereka. Berdasarkan data yang didapat oleh masyarakat adat bahwa luasan konsesi yang diizinkan pemerintah kepada PT. Papua Berkat Pangan seluas 34.092,18 Ha yang meliputi Distrik Mandobo, Distrik Jair dan Distrik Arimop.
Ketua Marga Amotey, Aloiysius Amotey dalam rapat Adat bersama-sama dengan semua anggota marga Amotey dan sub-sub marga telah bersepakat untuk menolak kehadiran Perusahaan Sawit Papua Berkat Pangan di atas seluruh wilayah adat marga Amotey. Aloysisus Amotey mengatakan bahwa marganya di kampung patriot secara turun-temurun menjadikan Hak Ulayat mereka yang di dalamnya ada Hutan Alam sebagai sumber kehidupan utama dan juga sebagai Aset Marga” Dalam hutan ada Sagu sebagai sumber makanan utama kami, selain itu juga ada hewan yang kami selalu berburu, ada juga kayu dan tumbuh-tumbuhan lainya yang menjadi sumber penghidupan dan kehidupan marga Amotey secara turun-temurun” ungkap Aloiysius
Dalam kesempatan tersebut salah seorang Aktivis lingkungan yang juga Anak asli dari kampung Patriot Maria G Amotey mengatakan bahwa sebagai aktivis dan juga sebagai masyarakat Adat dirinya dengan tegas menolak kehadiran PT. Papua Berkat Pangan untuk beroperasi di wilayah tanah adat marga Amotey karena akan menyebabkan Deforestasi yang berakibat pada punahnya flora dan fauna endemik, pemanasan Global, Perubahan Iklim dan terganggunya Siklus Air” dengan hadirnya perkebunan kelapa Sawit dan juga rencana pembangunan Pabrik Pengelolahan Kelapa Sawit (PKS) akan sangat berpengaruh terhadap keseimbangan lingkungan dan merusak Ekologi” Ungkapnya
Sementara itu Aktivis Lingkungan dan Kemanusian dari LBH Papua Pos Merauke Philipus K Chambu berpendapat bahwa Pemerintah Wajib mengedepankan Prinsip Free and Prior Informed Consent (FPIC) dimana Masyarakat diberikan kehendak bebas dan tanpa intervensi dan paksaan apapun dari pihak manapun dalam pengambilan keputusan apakah Masyarakat Adat menerima atau menolak Perusahaan atau investasi yang akan masuk diwilayah Adat mereka. Philip kemudian menegaskan bahwa hak-hak masyarakat Adat secara tegas telah diatur pada pasal 18B ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia junto Pasal 43 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua junto Pasal 22 PERDASUS Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2023. Oleh karena itu Philipus menyimpulkan bahwa apabila Marga Amotey menyatakan Perusahaan Sawit Papua Berkat Pangan, maka wajib bagi Pemerintah untuk menghormati keputusan Marga Amotey tersebut.
Narahubung :
082198460415 (Philipus K Chambu – LBH Papua Pos Merauke
082188468213 (Maria G Amotey) – Perwakilan Marga Amotey